”Barang bukti ada tujuh bungkus plastik bening ukuran kecil dan ukuran besar berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, berat bruto 8,43 gram,” katanya.
Selain itu polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti handphone, sepeda motor dan timbangan digital.
“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Bangka untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.