"Selain itu turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku," ujarnya.
Saat ini JE beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," katanya.