“Barang bukti yang kami amankan yaitu satu buah handphone dan satu unit sepeda motor,” ucapnya.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara,” katanya.