Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Bangka, 16,2 Gram Sabu Diamankan

Muhamad Maulana
IN dan WN saat disergap di Jalan Singkep Desa Airruai, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Foto:iNews.id/Muhamad Maulana)

BANGKA, iNews.id - Satres Narkoba Polres Bangka menangkap dua orang pengedar narkoba berinisial IN dan WN. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 16,2 gram.

Mereka diamankan di Jalan Singkep Desa Airruai, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (8/2/2023). 

"Alhamdulillah kami berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 16,2 gram sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Deni Wahyudi.

Penangkapan IN dan WN berawal dari informasi masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. 

Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengintaian dan berhasil menyergap IN dan WN di Jalan Singkep Desa Airruai.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
1 jam lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

2 jam lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

7 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

8 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu di Labusel, 2 Kurir asal Aceh Ditangkap

10 hari lalu

Polres Boyolali Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp200 Juta, 46 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal