"Dari penggeledahan keduanya, ditemukan satu bungkus plastik strip ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu," ujar Iptu Deni.
Kemudian, kata dia, polisi melakukan pengembangan menuju kediaman IN di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.
“Di sana ditemukan satu buah tas ukuran kecil yang di dalamnya terdapat satu buah timbangan digital dan satu ball plastik bening ukuran kecil,” ucapnya.
Selanjutnya, IN dan WN berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Mereka terancam dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto, Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 2 Juncto, Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.