Rebo Kasan dan Tari Kedidi asal Bangka Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Antara
Bupati Bangka Mulkan menerima pencatatan KIK EBT tradisi Rebo Kasan dan Tari Kedidi dari Kanwil Kemenkumham Babel. (Foto: Pemkab Bangka)

BANGKA, iNews.id - Dua warisan budaya masyarakat Kabupaten Bangka, Bangka Belitung (Babel) tercatat dalam kekayaan komunal intelektual (KIK) sebagai ekspresi budaya tradisional (EBT). Dua warisan budaya itu adalah Rebo Kasan dan Tari Kedidi.

"Saya mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Kabupaten Bangka yang saat ini gencar mendaftarkan kekayaan intelektual komunal," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Babel, Harun Sulianto, Rabu (8/2/2023).

Harun mengatakan, Rebo Kasan yang berasal dari Desa Air Nyinyir tercatat sebagai EBT kategori upacara adat dan ritual berklasifikasi terbuka dan sakral.  

Sedangkan Tari Kedidi dari Sanggar Mekar Sari tercatat sebagai EBT kategori gerak tarian dengan klasifikasi terbuka.

"Kami berharap KIK lainnya bisa diinventarisasi kembali untuk didaftarkan agar memperoleh perlindungan hukum dan menghindari budaya tersebut diklaim oleh pihak lain," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

57 tahun lalu

Detik-Detik Kecelakaan Truk Pupuk Tabrak Motor di Pangkalpinang, 3 Orang Tewas Tertindih

57 tahun lalu

Tambang Timah Ilegal di Hutan Produksi Babel Digerebek, 2 Pemilik Ditangkap

57 tahun lalu

Mudik Gratis Naik Kapal Perang, 1.300 Warga Bangka Belitung Diangkut KRI Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal