Polisi Tangkap 10 Penyalahguna Narkoba di Bangka Barat, 72 Paket Sabu Diamankan

Oma Kisma
Konferensi pers hasil Operasi Antik Menumbing 2024 di Mapolres Bangka Barat, Selasa (28/5/2024). (Foto:iNews.id/Oma Kisma)

Selain mengamankan 72 paket sabu-sabu dengan berat 33,57 gram, polisi juga menyita barang bukti lainnya. Di antaranya uang sebesar Rp6.054.000, dua unit motor, tujuh unit handphone, plastik klip bening, tas dan lainnya. 

"Total barang bukti diduga sabu-sabu itu senilai Rp33 juta. Ini nantinya akan dibawa ke lab untuk diuji dan selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.

Akibat perbuatannya, delapan orang tersangka inisial SK, FR, AS, MR, DA, MD, RD dan DK diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. 

"Untuk dua tersangka lainnya, MI dan RP diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati," katanya. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal