PN Dumai Vonis Mati 3 Terdakwa Kasus Penyelundupan 91 Kg Sabu 

Antara
Pengadilan Negeri Dumai menjatuhkan vonis mati terhadap 3 terdakwa kasus narkotika 91 Kg sabu.(Foto: Ilustrasi/Ist)

Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dumai, Iwan Roy Charles mengapresiasi vonis majelis hakim. Kejari Dumai masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

"Selanjutnya JPU bersikap menunggu terdakwa apakah banding atau tidak," kata Iwan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
15 hari lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

15 hari lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

17 hari lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

28 hari lalu

Gerebek Pabrik Rumahan Vape Narkoba di Deli Serdang, 1 Pelaku Ditangkap

1 bulan lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal