PN Dumai Vonis Mati 3 Terdakwa Kasus Penyelundupan 91 Kg Sabu 

Antara
Pengadilan Negeri Dumai menjatuhkan vonis mati terhadap 3 terdakwa kasus narkotika 91 Kg sabu.(Foto: Ilustrasi/Ist)

DUMAI, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tiga terdakwa kasus penyelundupan narkotika. Mereka adalah Anton, Juremi dan Rafi.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Dumai pada Rabu (17/5/2023). 

"Atas putusan tersebut, JPU maupun terdakwa diberi kesempatan untuk menolak atau menerima vonis majelis hakim," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Abu Nawas, Kamis (18/5/2023).

Menurutnya, vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umu (JPU) Andi Saputra Sinaga dalam persidangan sebelumnya.

Dia mengatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima dan menguasai narkotika jenis sabu melebihi berat 5 gram dan ribuan butir pil ekstasi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
15 hari lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

15 hari lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

17 hari lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

28 hari lalu

Gerebek Pabrik Rumahan Vape Narkoba di Deli Serdang, 1 Pelaku Ditangkap

1 bulan lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal