Akibat perbuatannya, SA terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia mengatakan pihaknya akan terus bekerja keras menyosialisasikan bahaya narkoba agar Kabupaten Bangka Barat bersih dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Kami akan ungkap terus segala bentuk pelanggaran terkait penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang," katanya.