“Uang hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi slot, membeli sabu-sabu, dan kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, pelaku juga pernah melakukan pencurian di beberaoa lokasi di Kota Pangkalpinang.
"Pelaku juga dalam pengakuannya mencuri suku cadang mobil di wilayah Pangkalbalam dengan membawa peralatan kunci dan lain sebagainya,” ucapnya.
Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolresta Pangkalpinang. Dia terancam hukuman hingga lima tahun penjara.