Pemuda Ajak Pacar Hubungan Badan hingga 5 Kali, Keluarga Tak Terima Lapor Polisi

Nanang Fahrurozi
Polisi menangkap pemuda inisial RDY (19) pelaku pencabulan pacar anak di bawah umur. (Foto: Nanang Fahrurozi)

"Usai mendapatkan laporan dari pihak keluarga, kita langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku," tutur Mulyono.

Mulyono mengatakan, pelaku terancam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Polisi menyita barang bukti seperti kaus dan celana dalam dari pelaku.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

11 hari lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

17 hari lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

1 bulan lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

1 bulan lalu

Kebakaran Rumah Orang Tua Mantan Pj Bupati Kerinci, Diduga akibat Korsleting Listrik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal