"Usai mendapatkan laporan dari pihak keluarga, kita langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku," tutur Mulyono.
Mulyono mengatakan, pelaku terancam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polisi menyita barang bukti seperti kaus dan celana dalam dari pelaku.