Pelajar Curi HP Ibu Kandung Dibebaskan, Sujud Minta Ampun di Hadapan Polisi 

Antara
Pelajar yang mencuri handphone milik ibu kandungnya mendapat pembebasan dengan restorative justice di Polres Rejang Lebong, Senin (30/5/2022). (Foto: ANTARA).

BENGKULU, iNews.id - Polisi membebaskan pelajar yang mencuri handphone (HP) ibu kandungnya di Rejang Lebong, Bengkulu. Pelaku dibebaskan melalui mekanisme restorative justice.

Pelaku adalah AS (19), warga Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup. Dia ditangkap polisi pada Rabu (25/5) di Kelurahan Siring, Kecamatan Curup Tengah. Dia ditangkap usai mencuri HP ibunya pada 16 Maret 2022 dan ditetapkan sebagai tersangka pencurian.

"Awalnya orang tua pelaku belum tahu siapa pelakunya. Oleh petugas dilakukan penyidikan dan diketahui yang mengambil HP adalah anak kandung sendiri,' kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea, Senin (30/5/2022).

Sampson menjelaskan, HP yang dicuri yakni Oppo A54 warna biru. Korban melaporkan kehilangan tersebut ke polsek setempat.

Mengetahui pelaku adalah anaknya sendiri, korban mencabut laporan di polisi agar sang anak bisa bebas.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

1 hari lalu

Polres Tebing Tinggi Diserbu Warga, Tuntut Tahahan Kabur segera Ditangkap

5 hari lalu

Pencurian di Toko Aksesori Pasaman Libatkan 3 WNA Terekam CCTV, 1 Pria 2 Perempuan

5 hari lalu

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Sragen Ditangkap Kurang dari 24 Jam

7 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal