Pelajar Curi HP Ibu Kandung Dibebaskan, Sujud Minta Ampun di Hadapan Polisi 

Antara
Pelajar yang mencuri handphone milik ibu kandungnya mendapat pembebasan dengan restorative justice di Polres Rejang Lebong, Senin (30/5/2022). (Foto: ANTARA).

Sampson mengatakan, polisi menerapkan restorative justice dalam kasus ini berdasarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

Kasus pencurian bisa dihentikan karena telah memenuhi persyaratan dengan pertimbangan korban telah mencabut laporan. Selain itu, penyidik dalam perkara ini melihat asas kemanusiaan dan keadilan untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan.
 
Usai kasusnya dihentikan, AS yang tak lagi menjadi tersangka melakukan sujud kepada ibunya di hadapan polisi. Dia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

Sang ibu memeluk erat AS usai mendapat kepastian anaknya dibebaskan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal