Panduan Lengkap MUI terkait Ibadah Puasa saat Pandemi Covid-19

Fahreza Rizky
Ilustrasi Ramadan. (Foto: Istimewa)

3. Orang Islam yang tidak dapat melaksanakan puasa karena sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh atau karena renta sehingga tidak kuat puasa, maka ia terbebas dari kewajiban puasa dan tidak wajib menqadlanya, namun wajib membayar fidyah, yaitu dengan memberi makan orang miskin sebesar 1 mud atau yang setara dengan 6 ons beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.  

4. Ibu hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jika khawatir terhadap kondisi kesehatan dirinya, maka wajib mengqadha.
b. Jika khawatir terhadap kondisi kesehatan diri dan bayinya, maka wajib mengqadha.
c. Jika khawatir terhadap kondisi kesehatan bayinya, maka wajib mengqadha dan membayar fidyah.

5. Dalam hal orang Islam yang sakit dan tidak berpuasa Ramadan meninggal sebelum ada kesempatan menqadha puasa, maka ia tidak berdosa.

6. Buka bersama di rumah, di masjid, di kantor,  atau tempat lain boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

C. Pelaksanaan Shalat Fardhu, Tarawih, Witir, Tadarus, Qiyamullail, dan I’tikaf 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jemaah Syattariyah di Tanah Datar Baru Laksanakan Salat Iduladha Hari Ini

57 tahun lalu

Tren Baru! Ramai Sewa iPhone Mulai Rp100.000 jelang Lebaran di Gunungkidul

57 tahun lalu

Polrestabes Bandung Bongkar 30 Kasus Narkoba saat Ramadan, 39 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Ramadan Bareng KSPSI di Jatim, Kapolri Ajak Buruh Bersatu Hadapi Dinamika Global

57 tahun lalu

Jadwal Imsakiah Ramadan di Tanggamus Lampung 7 Maret 2026, Ini Doa Niat Puasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal