Niam juga mengatakan, ikhtiar batin dilakukan dengan meningkatkan ketakwaan, munajat dan doa kepada Allah SWT agar wabah ini segera diangkat. Keduanya harus ditempuh sebagai umat dan bangsa yang berketuhanan.
Berikut Fatwa MUI lengkapnya:
Panduan dan Ketentuan Hukum
A. Pelaksanaan Protokol Kesehatan Dalam Ibadah Ramadan
1. Setiap muslim wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
2. Umat Islam selama bulan Ramadan harus semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, tadarus al-Quran, menyelenggarakan dan menghadiri majlis taklim dan pengajian, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah, memperbanyak shalawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya ( daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.
3. Kegiatan bulan Ramadan dan Syawal dapat diisi dengan ceramah dan pengkajian keagamaan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT dan menambah wawasan keagamaan dari nara sumber ahli agama yang otoritatif.
4. Pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan, baik ibadah mahdlah maupun ghairu mahdlah harus menerapkan protokol kesehatan.
a. penerapan physical distancing (menjaga jarak) saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah.
b. menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung saat shalat hukumnya boleh dan shalatnya sah.