Panduan Lengkap MUI terkait Ibadah Puasa saat Pandemi Covid-19

Fahreza Rizky
Ilustrasi Ramadan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan panduan dan ketentuan hukum pelaksanaan protokol kesehatanCovid-19 dalam ibadah Ramadan dan pelaksanaan ibadah puasa. Panduan ini termuat dalam Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah yang ditetapkan, Senin 12 April 2021.

Khusus untuk umat Islam yang menderita Covid-19, MUI menekankan boleh tidak berpuasa jika pasien khawatir kondisi kesehatannya terganggu.

"Orang Islam yang sedang sakit seperti terkena Covid-19 dan dikhawatirkan kesehatannya terganggu jika berpuasa, maka ia boleh tidak berpuasa dan mengqadhanya di hari yang lain saat sembuh," demikian bunyi Fatwa MUI tersebut.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, umat Islam harus menjadikan puasa Ramadan sebagai momentum untuk menguatkan ikhtiar mengatasi wabah Covid-19, baik ikhtiar lahir maupun bathin. Ikhtiar lahir dengan terus menjaga protokol dalam melaksanakan ibadah, seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

"Demikian juga vaksinasi sebagai upaya mewujudkan herd immunity," kata Niam di Jakarta, Selasa (13/4/2021).

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jemaah Syattariyah di Tanah Datar Baru Laksanakan Salat Iduladha Hari Ini

57 tahun lalu

Tren Baru! Ramai Sewa iPhone Mulai Rp100.000 jelang Lebaran di Gunungkidul

57 tahun lalu

Polrestabes Bandung Bongkar 30 Kasus Narkoba saat Ramadan, 39 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Ramadan Bareng KSPSI di Jatim, Kapolri Ajak Buruh Bersatu Hadapi Dinamika Global

57 tahun lalu

Jadwal Imsakiah Ramadan di Tanggamus Lampung 7 Maret 2026, Ini Doa Niat Puasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal