JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan panduan dan ketentuan hukum pelaksanaan protokol kesehatanCovid-19 dalam ibadah Ramadan dan pelaksanaan ibadah puasa. Panduan ini termuat dalam Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah yang ditetapkan, Senin 12 April 2021.
Khusus untuk umat Islam yang menderita Covid-19, MUI menekankan boleh tidak berpuasa jika pasien khawatir kondisi kesehatannya terganggu.
"Orang Islam yang sedang sakit seperti terkena Covid-19 dan dikhawatirkan kesehatannya terganggu jika berpuasa, maka ia boleh tidak berpuasa dan mengqadhanya di hari yang lain saat sembuh," demikian bunyi Fatwa MUI tersebut.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, umat Islam harus menjadikan puasa Ramadan sebagai momentum untuk menguatkan ikhtiar mengatasi wabah Covid-19, baik ikhtiar lahir maupun bathin. Ikhtiar lahir dengan terus menjaga protokol dalam melaksanakan ibadah, seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
"Demikian juga vaksinasi sebagai upaya mewujudkan herd immunity," kata Niam di Jakarta, Selasa (13/4/2021).