Oknum Satpol PP Bangka Selatan Nyambi Jual Sabu, Kabur saat Digerebek di Rumah

Wiwin Suseno
Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Bangka Selatan menangkap oknum Satpol PP inisial HG, Selasa (19/7/2022). (Foto: ist)

"HG juga telah lama menjadi target operasi Satres Narkoba Polres Bangka Selatan," kata Husni.

HG kini telah ditahan di Mapolres Bangka Selatan untuk penyidikan lebih lanjut. 

Dia dan HZ dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau 112 ayat (1) junto Pasal 132 Undang-undang Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Plt Kepala Satpol PP Bangka Selatan Hasbi mengakui jika HG merupakan ASN yang bekerja di Satpol PP Bangka Selatan.

"Kami sangat menyayangkan adanya oknum Satpol PP yang terlibat peredaran narkotika," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 jam lalu

Rumah ASN di Mamasa Dirusak OTK, Polisi Dalami 3 Motif Ini

3 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

4 hari lalu

Tegas! Wagub Jabar Sebut ASN yang Terlibat Aktivitas LGBT Bisa Diberhentikan

6 hari lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

8 hari lalu

1.000 Lebih ASN di Jabar Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp10 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal