"HG juga telah lama menjadi target operasi Satres Narkoba Polres Bangka Selatan," kata Husni.
HG kini telah ditahan di Mapolres Bangka Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.
Dia dan HZ dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau 112 ayat (1) junto Pasal 132 Undang-undang Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Plt Kepala Satpol PP Bangka Selatan Hasbi mengakui jika HG merupakan ASN yang bekerja di Satpol PP Bangka Selatan.
"Kami sangat menyayangkan adanya oknum Satpol PP yang terlibat peredaran narkotika," ujarnya.