Oknum Polwan Tersangka Penganiayaan Pacar Adiknya, Kejati Riau Siapkan 2 Jaksa Unggulan

Antara
Kejaksaan Tinggi Riau menyiapkan dua jaksa unggulan untuk menerima berkas perkara oknum polwan tersangka penganiayaan. (Foto: Antara)

RIAU, iNews.id - Oknum polisi wanita (polwan) di Riau, Brigadir IR menjadi tersangka penganiayaan pacar adiknya. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan menyiapkan dua jaksa unggulan untuk menerima pelimpahan perkara dari Polda Riau.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, Kejati Riau telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Riau pada 25 September 2022.

Dalam SPDP tersebut disebutkan tersangka berjumlah dua orang, yakni Brigadir IR dan ibunya Y. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP.

Terhadap SPDP itu, Kejati Riau menunjuk dua jaksa untuk menangani pelimpahan perkara.

"Saat ini para jaksa tengah menunggu berkas perkara dari penyidik kepolisian," tutur Bambang.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

57 tahun lalu

Viral! Wanita Hamil dan Suami Dianiaya 2 Pria di Deli Serdang, Pelaku Bawa Airsoft Gun

57 tahun lalu

Viral Penganiayaan Pasutri di Deli Serdang! Wanita Hamil Ditendang, 2 Pria Ditangkap 

57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Mahasiswa di Riau Ditangkap usai Bikin Website Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal