Nekat! IRT di Bangka Barat Simpan Sabu di Pakaian Dalam

Rizki Ramadhani
DI beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Tempilang. (Foto: Ist)

BANGKA BARAT, iNews.id - Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DI (32) pada Rabu (31/8/2022). Dia menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di pakaian dalam.

Awalnya, DI yang merupakan warga Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat Provinsi Bangka Belitung itu mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal di Kecamatan Tempilang.

Saat dievakuasi ke puskesmas, dan dilakukan pemeriksaan, petugas Polsek Tempilang menemukan empat paket sabu-sabu yang disimpan di pakaian dalamnya.

"Pada saat anggota menanyakan identitas, korban merasa ketakutan. Anggota yang curiga langsung menggeledah tas korban dan ditemukan dua bal plastik klip bening kosong," kata Kapolsek Tempilang, Iptu Ahmad Mukhlis, Kamis (1/9/2022). 

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu potongan sedotan plastik warna hijau, satu bungkus kotak rokok kosong, satu buah handphone dan satu unit sepeda motor. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
1 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

2 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

2 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

9 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

10 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu di Labusel, 2 Kurir asal Aceh Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal