Nekat! IRT di Bangka Barat Simpan Sabu di Pakaian Dalam

Rizki Ramadhani
DI beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Tempilang. (Foto: Ist)

Saat dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Tempilang, DI mengaku barang terlarang itu milik suaminya berinisial RE yang berada di Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang. 

"Diketahui korban membawa narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di pakaian dalamnya saat itu. DI ini disuruh oleh suaminya untuk mengambil dan mengantarkan sabu-sabu kepada suaminya yang berada di Desa Tempilang," ucapnya. 

Atas perbuatannya, DI terancam dijerat Pasal 112 Subsider Pasal 114 Subsider Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Duh! Pemuda di Banyumas Tepergok Masuk Rumah Kos, Diduga Foto-Foto Pakaian Dalam

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Cegat 2 Mobil di Kutai Timur, BNN Temukan 3 Koper dan 2 Bungkusan Berisi Narkotika 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal