Malam Tanun Baru, Polda Babel Akan Tindak Masyarakat yang Tak Pakai Masker di Keramaian

Antara
Ilustrasi, Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mewajibkan masyarakat menggunakan masker dalam menyambut malam Tahun Baru 2023 di tempat keramaian. (Foto: Antara).

PANGKALPINANG, iNews.id - Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mewajibkan masyarakat menggunakan masker dalam menyambut malam Tahun Baru 2023. Penggunaan masker dinilai untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi mengatakan, penerapan protokol kesehatan (prokes) sebagai langkah mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 usai perayaan malam Tahun Baru.

"Masyarakat wajib menggunakan masker, meski Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mencabut PPKM," ujar Maladi di Pangkalpinang, Sabtu (31/12/2022).

Dia mengingatkan, akan menindak tegas jika ada masyarakat yang tidak mengenakan masker saat merayakan pergantian Tahun Baru di tengah keramaian.

"Bagi masyarakat yang merayakan malam Tahun Baru di pusat-pusat keramaian tidak menggunakan masker akan ditindak sesuai aturan berlaku," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap 7 Pengeroyok Pemuda hingga Tewas saat Rayakan Tahun Baru di Makassar

57 tahun lalu

Minimarket di Makassar Terbakar saat Malam Tahun Baru, Warga Panik

57 tahun lalu

Pemotor Tewas Tabrak Median Jalan usai Rayakan Tahun Baru di Tegal

57 tahun lalu

Tahun Baru Berdarah di Madiun, Pelajar SMK Bunuh Teman saat Pesta Miras

57 tahun lalu

Awal Tahun Baru, Ribuan Wisatawan Masih Padati Kawasan Asia Afrika Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal