PPKM Dicabut, Penumpang KAI Tetap Wajib Pakai Masker

Ary Wahyu Wibowo
Ilustrasi- Penumpang kereta api tetap memakai masker meskipun PPKM dicabut. Foto: Ist.

SOLO, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah resmi dicabut pemerintah. Namun PT KAI Daop 6 Yogyakarta tetap mewajibkan penumpang memakai masker.

"Masker masih tetap diwajibkan di seluruh layanan KAI. Jika ada perubahan dari pemerintah akan segera kami sosialisasikan," kata Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/12/2022). 

Dikatakannya, ketentuan mengacu Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Selain itu juga SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tanggal 26 agustus 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kereta Api Tabrak Mobil dan Motor Tewaskan 3 Orang di Sleman, KAI Minta Maaf

57 tahun lalu

RSUD Sekayu Akan Rapat Bahas Viral Keluarga Pasien Marah dan Paksa Dokter Lepas Masker

57 tahun lalu

Partai Perindo NTT Salurkan Bantuan Masker untuk Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi

57 tahun lalu

Kecelakaan di Pelintasan Kereta Api, Mobil Pikap Tertabrak KA Batara Kresna di Sukoharjo

57 tahun lalu

Merokok di Kereta Api, 11 Penumpang Diturunkan Paksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal