Saat penggerebekan di kediaman HG di Jalan Parit 1 Desa Keposang Toboali, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 10 paket sabu-sabu dengan berat bruto 4,62 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, IPTU Husni Afriansyah mengatakan tersangka pertama merupakan jaringan berbeda dari tersangka kedua dan ketiga.
"Untuk tersangka kedua dan ketiga ini satu jaringan, sebab tersangka kedua memesan barang bukti di tersangka ketiga ini. Sedangkan untuk tersangka pertama ini masih terus kami kembangkan asal usul narkoba tersebut," katanya, Selasa (19/7/2022).
Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Bangka Selatan. Masyarakat dimohon dapat melaporkan ke polisi jika ada dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing,” katanya.