Kurun Waktu 24 Jam, Satres Narkoba Polres Bangka Selatan Ungkap 3 Kasus Narkotika

Wiwin Suseno
Ungkap kasus narkotika Satres Narkoba Polres Bangka Selatan. (Foto: iNews.id/Wiwin Suseno)

BANGKA SELATAN, iNews.id - Kurun waktu 24 Jam, Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap tiga kasus narkotika. Kasus tersebut melibatkan tiga orang tersangka di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kasus pertama berhasil diungkap pada Senin (18/7/2022) 2022 sekitar pukul 19.30 WIB. Tersangka EW (35) ditangkap di kediamannya di Desa Gadung Toboali Bangka Selatan, barang buktinya empat paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,63 gram.

Tersangka EW merupakan residivis kasus narkotika yang baru empat bulan lalu bebas dari lembaga pemasyarakatan.

Kemudian pada Selasa (19/7/2022) dini hari sekitar pukul 1.30 WIB, Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Bangka Selatan kembali meringkus tersangka HZ di kediamannya di Jalan Raya Puput Desa Gadung Toboali. Barang buktinya satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,52 gram.

Berdasarkan nyanyian HZ, polisi kembali meringkus oknum ASNSatpol PP Bangka Selatan berinisial HG pada Selasa (19/7/2022) pagi.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal