Pengakuan A, pil ekstasi itu hendak dibawa ke Tangerang, Banten. Dia dijanjikan upah Rp100 juta bila berhasil mengantar barang terlarang itu ke tujuan.
"Dia baru dapat Rp2 juta," kata Tri.
A kini ditahan di Polresta Tanjungpinang. Kasusnya ditangani Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.