Kejati Babel Tetapkan 4 Tersangka Tambang Timah Ilegal, Pemodal Berstatus DPO

iNews
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Babel, Adi Purnama. (Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Firman).

BANGKA TENGAH, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi dan hutan lindung Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. Aktivitas ilegal tersebut berlangsung di Hutan Produksi Tetap Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk serta di Hutan Lindung Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk. 

Dari empat tersangka, satu orang bernama Yul Haidir alias Haji Yul belum ditahan dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan penyidik.  

“Dalam proses penyidikan, yang bersangkutan sudah dipanggil sebanyak empat kali, namun tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Babel,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Babel, Adi Purnama, dikutip iNews Linatas Babel, Senin (12/1/2026).  

Adi menjelaskan, Yul Haidir diduga berperan sebagai penambang sekaligus pemodal yang beroperasi di Bangka Selatan dan Bangka Tengah. Perannya disebut sangat penting dalam perkara ini.  

“Peran tersangka Y ini sangat center dalam terjadinya tindak pidana. Oleh karena itu, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO, Kejati Babel tidak lagi menggunakan inisial dalam menyampaikan informasi kepada publik,” ucapnya.  

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap Tambang Emas Ilegal di Tambrauw, 12 Tersangka Ditahan

57 tahun lalu

Demo Korupsi Jembatan Cirauci di Kejati Sultra Ricuh, Sejumlah Orang Diamankan

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal