Kejati Babel Tetapkan 4 Tersangka Tambang Timah Ilegal, Pemodal Berstatus DPO

iNews
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Babel, Adi Purnama. (Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Firman).

Dia mengimbau agar Yul Haidir segera menyerahkan diri dan memenuhi panggilan penyidik. “Apabila yang bersangkutan membaca atau mendengar informasi ini, kami berharap segera mendatangi penyidik Pidsus Kejati Babel untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.  

Selain itu dia menegaskan, jika tersangka tetap tidak kooperatif, pihaknya akan terus melakukan pencarian. “Namun akan lebih baik jika yang bersangkutan datang dengan kesadaran sendiri sebagai warga negara yang baik agar proses hukum dapat diselesaikan,” tambahnya.  

Sebelumnya, Kejati Babel menetapkan empat tersangka berinisial HF, YYH, IS dan M. Mereka diduga terlibat dalam penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi Dusun Nadi, Bangka Tengah. Keempatnya kini ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, mulai 12 hingga 31 Januari 2026.  

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
6 bulan lalu

Terungkap Tambang Emas Ilegal di Tambrauw, 12 Tersangka Ditahan

6 hari lalu

Heboh Surat Kejagung Setop Kumpulkan Data MBG, Kejati Jateng: Kami Cek Dulu

10 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Kejati Pulbaket Semua SPPG di Jateng, Termasuk Milik Polri

12 hari lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp688 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Batu Bara di Kukar

12 hari lalu

Kejati Kaltim Tahan 7 Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batu Bara Rp6,7 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal