Kejari Bangka Barat Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sertifikat Lahan Transmigran, Seret ASN dan Mantan Kades

Rizki Ramadhani
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Barat, Wawan Kustiawan saat mengumumkan nama tersangka kasus korupsi penyalahgunaan sertifikat tanah. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat resmi menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi pembagian sertifikat tanah transmigran Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Bangka Barat tahun 2021. Kasus tersebut menyeret tiga ASN (aparatur sipil negara) dan mantan kepala desa (kades).

Dalam kasus tersebut, menyeret sejumlah aparatur sipil negara dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSPNAKERTRANS) Babar dan mantan Kepala Desa. 

Para tersangka dugaan kasus korupsi tersebut yaitu ST Kepala Bidang Transmigran Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP-Nakertrans) Bangka Barat, RF Kasi Penyiapan dan Pembangunan Permukiman Transmigran DPMPTSP-Nakertrans Bangka Barat.

Selanjutnya IN Kasi Pengembangan Pengawasan Transmigran DPMPTSP-Nakertrans Bangka Barat, AP alias BB pegawai honorer DPMPTSP-Nakertrans Bangka Barat, AN mantan pegawai ATR/BPN Bangka Barat, dan HN mantan Kades Jebus.

Kajari Bangka Barat, Wawan Kustiawan menyampaikan keenam orang tersangka ini melakukan manipulasi data sebanyak 105 sertifikat dengan ukuran variatif atas nama warga di desa setempat, tanpa diserahkan kepada nama yang bersangkutan. Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp5,6 miliar.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal