Kejaksaan Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Sertifikat Desa Jebus, 1 Mangkir dari Pemanggilan

Rizki Ramadhani
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Anton Sujarwo. (Foto: Istimewa)

Anton Sujarwo menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan seksi intelijen Kejari Bangka Barat untuk tindakan selanjutnya terhadap tersangka AP alias BB. 

"Nanti teknisnya kami kirim ke bagian intelijen dan mereka menerbitkan (surat) DPO atau daftar pencarian orang," ucapnya. 

Sebelumnya sebanyak lima orang tersangka sudah terlebih dahulu ditahan atas kasus yang merugikan negara sebesar Rp5,6 miliar tersebut. Mereka adalah Kepala Bidang Transmigran DPMPTSP-NAKERTRANS Bangka Barat berinisial ST, Kasi Penyiapan dan Pembangunan Permukiman DPMPTSP-NAKERTRANS Bangka Barat berinisial RF. 

Kemudian Kasi Pengembangan Pengawasan Transmigran DPMPTSP-NAKERTRANS Bangka Barat berinisial EP, mantan Kepala Desa Jebus berinisial HN, dan terakhir mantan pegawai ATR/BPN Bangka Barat berinisial AN.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Pengakuan Kades di Jombang soal Koperasi Desa Belum Buka meski Sudah Diresmikan Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal