Karyawan Bejat Perkosa Pegawai Kafe, Pesan Mi lalu Minta Dipijat

Hendri Rosta
Zepri (kanan) karyawan swasta tersangka pemerkosaan anak di bawah umur ditangkap Polres Tanjung Jabung Timur. (Foto: iNews/Hendri Roosta).

Penolakan itu membuat pelaku menarik paksa korban ke sebuah kamar yang ada di belakang kafe. Di tempat itulah korban diperkosa pelaku.

"Pelaku minta korban memijat Gara-gara menolak lalu ditarik tangannya," kata Aryenti.

Usai perbuatan bejat itu, pelaku melarikan diri hingga akhirnya diketahui berada di sebuah lapangan futsal.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran Rumah Orang Tua Mantan Pj Bupati Kerinci, Diduga akibat Korsleting Listrik

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal