Polisi masih mendalami pengakuan MR dan mengejar pemilik ganja yang diduga sebagai bandar.
"Kita masih lakukan pengejaran terhadap satu orang yang diduga bandar ganja," ujar Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Nuswanto.
Terhadap MR dikenakan Pasal 114 dan 111 Undang-Undang Narkotika.