"Penggerebekan disaksikan RT setempat dan ternyata benar di rumah tersangka DP ditemukan narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.
Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan dan akan kita sangkakan dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," katanya.