Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Polisi Sita Sabu Senilai Rp900 Juta

Haryanto
Polisi menggerebek rumah bandar narkoba di Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Babel. (Foto:ist)

“Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang kami amankan terdiri atas tujuh paket besar, 56 paket sedang, dan satu paket kecil. Total beratnya 851 gram. Selain itu kami juga mengamankan lima plastik strip besar kosong, tas dan dompet, empat unit timbangan digital, serta dua buah handphone,” ucapnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

"Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," katanya. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mencekam! Polisi Tembak Mobil Angkut 113 Kg Sabu di Jalur Medan-Aceh, Sopir Kabur

57 tahun lalu

Edarkan Sabu, Oknum Guru SD Berstatus PPPK di Bondowoso Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Emak-Emak Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Karawang, Disembunyikan di Organ Intim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal