Gerebek Gudang BBM Ilegal di Bangka Barat, Polisi Sita 8.000 Liter Solar dan Tangkap 3 Pelaku

iNews TV
Petugas Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menunjukkan barang bukti sekitar 8.000 liter solar subsidi yang disita dalam pengungkapan kasus dugaan penimbunan BBM di Kabupaten Bangka Barat. (Foto: Istimewa)

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menampung dan mendistribusikan BBM subsidi. Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit kendaraan, dua tandon berkapasitas 1.000 liter dan 5.000 liter, 37 drum berisi solar, puluhan jeriken, tiga mesin pompa hisap, satu mesin robin, serta berbagai peralatan pendukung lainnya.

Selain itu, sekitar 8.000 liter solar subsidi juga turut diamankan sebagai barang bukti utama dalam perkara tersebut.

Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Babel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto ketentuan pidana dalam KUHP yang berlaku.

"Ketiga pelaku telah ditahan dan terancam pidana penjara paling lama enam tahun," ujar Kombes Pol Nanang Haryono.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Solar Langka di Tuban, Sopir Truk Antre Berjam-jam di SPBU

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Gudang Solar Subsidi di Solok, Diduga untuk Tambang Ilegal

57 tahun lalu

Polairud Polda Babel Bongkar Mafia Solar Subsidi di Belitung, Libatkan Operator SPBU

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Sopir Truk Penyebab Laka Beruntun di Bangkalan, Diduga Angkut Solar Ilegal

57 tahun lalu

Gerebek Diskotek di Labuhanbatu, 5 Pengunjung Positif Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal