Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menampung dan mendistribusikan BBM subsidi. Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit kendaraan, dua tandon berkapasitas 1.000 liter dan 5.000 liter, 37 drum berisi solar, puluhan jeriken, tiga mesin pompa hisap, satu mesin robin, serta berbagai peralatan pendukung lainnya.
Selain itu, sekitar 8.000 liter solar subsidi juga turut diamankan sebagai barang bukti utama dalam perkara tersebut.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Babel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto ketentuan pidana dalam KUHP yang berlaku.
"Ketiga pelaku telah ditahan dan terancam pidana penjara paling lama enam tahun," ujar Kombes Pol Nanang Haryono.