Tim penyidik kemudian menyelidiki hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi lokasi penyimpanan BBM dan para pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi solar subsidi tersebut.
"Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku berikut ribuan liter solar subsidi dan barang bukti lainnya di dua lokasi berbeda," ujar Kombes Pol Nanang Haryono.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, solar subsidi tersebut diduga diperoleh dari sejumlah pengecer yang membeli BBM di beberapa SPBU di wilayah Mentok.
Setelah terkumpul, solar disimpan di rumah pelaku Muji di Kampung Air Samak sebelum didistribusikan kepada pelaku Yosi di Kecamatan Jebus.
"Dari rumah pelaku M, solar subsidi didistribusikan kepada pelaku Yosi sekitar 4,6 ton menggunakan truk yang membawa tandon berkapasitas 1.000 liter dan sekitar 60 jeriken. Solar tersebut dijual dengan harga Rp18.000 per liter," kata Kombes Pol Nanang Haryono.