BANGKA BARAT, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membongkar praktik dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di salah satu gudang di Kabupaten Bangka Barat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dan menyita sekitar 8.000 liter atau 8 ton solar subsidi diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.
Pengungkapan kasus ini dilakukan tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel pada Kamis (4/6/2026). Operasi ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penimbunan BBM subsidi.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M alias Muji (66), S alias Wanto (55), dan IY alias Yosi (39).
"Dua pelaku yakni Muji dan Wanto diamankan di Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok. Sementara satu pelaku lainnya, Yosi, diamankan di sebuah gudang tertutup di Desa Air Kuang, Kecamatan Jebus," ujar Kombes Pol Agus Sugiyarso dikutip dari iNews Lintas Babel, Sabtu (6/6/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Babel Kombes Pol Nanang Haryono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penimbunan solar subsidi di wilayah Bangka Barat.