BANGKA BARAT, iNews.id - Seorang pria berinisial KH (22) ditangkap polisi lantaran mengedarkan narkoba kepada para penambangbijih timah di Bangka Barat, Bangka Belitung. Tersangka mengaku diiming-imingi upah sebesar Rp300.000 dalam sekali antar.
KH yang merupakan warga Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok ini ditangkap Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat pada Rabu (13/7/2022) lalu.
Saat penggeledahan terhadap KH, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersimpan di kaleng rokok, kantong kresek, dan sebuah kotak handphone.
“Total barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan dari tangan KH yaitu seberat 35,61 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah, Jumat (22/7/2022).
Di hadapan polisi, KH mengaku sabu-sabu tersebut dijualnya mulai dari harga Rp200.000 - Rp300.000 per paket, tergantung ukuran.