Pria Ini Ditangkap Edarkan Sabu ke Penambang, Diiming-imingi Upah Rp300.000 Sekali Antar

Rizki Ramadhani
KH saat digiring masuk ke ruang tahanan Mapolres Bangka Barat. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Seorang pria berinisial KH (22) ditangkap polisi lantaran mengedarkan narkoba kepada para penambangbijih timah di Bangka Barat, Bangka Belitung. Tersangka mengaku diiming-imingi upah sebesar Rp300.000 dalam sekali antar.

KH yang merupakan warga Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok ini ditangkap Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat pada Rabu (13/7/2022) lalu. 

Saat penggeledahan terhadap KH, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersimpan di kaleng rokok, kantong kresek, dan sebuah kotak handphone. 

“Total barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan dari tangan KH yaitu seberat 35,61 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah, Jumat (22/7/2022).

Di hadapan polisi, KH mengaku sabu-sabu tersebut dijualnya mulai dari harga Rp200.000 - Rp300.000 per paket, tergantung ukuran.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Emak-Emak Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Karawang, Disembunyikan di Organ Intim

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal