“Sabu-sabu tersebut diedarkan oleh KH kepada para pekerja tambang di Bangka Barat,” ujarnya.
Tersangka KH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Kota Pangkalpinang. Dirinya diupah Rp300.000 untuk sekali pengantaran sabu-sabu tersebut.
"Belum dapat, baru diiming-imingi Rp300.000 sekali antar. Saya disuruh mengambil sabu-sabu dari seorang perantara di Simpang Belo Laut. Dapatnya dari seseorang di Pangkalpinang," ujar Tersangka KH.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut.