Edarkan Sabu, Buruh Harian di Bangka Selatan Ditangkap Polisi

Wiwin Suseno
Tersangka IW saat diamankan polisi di kediamannya. (Foto:iNews.id/Wiwin Suseno)

BANGKA SELATAN, iNews.id - Tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan menangkap buruh harian berinisial IW (32) warga Kelurahan Teladan, Toboali. IW ditangkap lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu.

Tersangka diamankan polisi di kediamannya pada Minggu (20/3/2022) berdasarkan laporan masyarakat. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan.

"Berbekal informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,'' kata Kasatres Narkoba, Iptu Husni Apriansyah, Senin (21/3/2022).

Dari tangan tersangka petugas berhasil menemukan barang bukti tujuh paket sabu di dalam rumah dan di samping rumah tersangka dengan berat bruto 4,27 gram, serta beberapa barang bukti lainnya.

"Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal