Edarkan Narkoba, Pemuda di Bangka Tengah Ditangkap di Pondok Kebun

Rachmat Kurniawan
JA alias YU (27) beserta sejumlah barang bukti sabu-sabu diamankan Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah. (Foto: Ist)

Dari hasil penggerebekan pelaku, polisi mengamankan sebanyak 45 paket sabu-sabu dengan total seberat 17,01 gram. 

“Selain itu, terdapat satu paket sabu-sabu berukuran sedang dan sejumlah barang bukti pendukung penjualan narkoba lainnya,” ucapnya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah guna kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukumannya di atas lima tahun penjara," katanya. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
3 jam lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

14 jam lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

14 jam lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

8 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

9 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu di Labusel, 2 Kurir asal Aceh Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal