Buron 6 Bulan, Pembunuh Pria di Jalan Raya Paritempat Bangka Barat Ditangkap di Jambi

Rizki Ramadhani
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Satreskrim Polres Bangka Barat menangkap pelaku pembunuhan Agus Selmi (39), yang ditemukan tergeletak di Jalan Raya Paritempat, Desa Sekarbiru, Kecamatan Parittiga. Pelaku inisial S ditangkap di Provinsi Jambi setelah buron selama enam bulan.

"Sudah ditangkap di Jambi, pelaku berinisial S. Saat ini anggota sedang dalam perjalanan membawa yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif, Senin (1/5/2023). 

Agus Selmi ditemukan oleh warga yang sedang melintas di Jalan Paritempat dengan kondisi masih masih sadar pada Rabu (5/10/2022). Dia menderita luka robek di bagian perut sepanjang 29,5 sentimeter. 

Selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Sekarbiru untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa warga Desa Bakit Kecamatan Parittiga itu tak terselamatkan. Dia meninggal di puskesmas. 

"Saat ditemukan korban masih sadar dan sempat menyebut nama terduga pelaku pembacokan. Di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan satu buah pisau," kata Iptu Ogan. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
5 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

6 hari lalu

Geger! Pria di Nganjuk Ditemukan Tewas Terkubur di Halaman Rumah, Diduga Korban Pembunuhan

9 hari lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

13 hari lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

13 hari lalu

Terungkap! Anak Bunuh Ibu Kandung di Pematangsiantar Punya Riwayat Gangguan Kejiwaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal