Edarkan Narkoba, Pemuda di Bangka Tengah Ditangkap di Pondok Kebun

Rachmat Kurniawan
JA alias YU (27) beserta sejumlah barang bukti sabu-sabu diamankan Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah. (Foto: Ist)

BANGKA TENGAH, iNews.id – Seorang pemuda inisal JA alias YU (27) ditangkap polisi di pondok kebun sawit di Desa Perlang Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dia ditangkap lantaran menyimpan serta menjual narkotika jenis sabu-sabu.

JA alias YU diamankan Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah saat sedang memaket sabu-sabu di salah satu pondok kebun sawit di desanya pada Selasa (2/5/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

"Dia ditangkap polisi karena menyimpan serta menjual narkotika jenis sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris, Kamis (4/5/2023).

Iptu Windaris mengatakan sebelumnya polisi melakukan penyelidikan mendalam terkait keberadaan pelaku dan kebiasaannya dalam melakukan aktivitas peredaran narkoba.

"Mengetahui keberadaan pelaku, polisi langsung melakukan penggerebekan di sebuah pondok kebun sawit di desa tersebut. Saat digerebek, pelaku sedang membungkus narkoba jenis sabu-sabu," ujarnya. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Cegat 2 Mobil di Kutai Timur, BNN Temukan 3 Koper dan 2 Bungkusan Berisi Narkotika 

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal