"Modus operandi yang digunakan tersangka yaitu mengincar rumah kosong, lalu masuk ke rumah korban dan membawa kabur sejumlah perhiasan senilai kurang lebih Rp100 juta," ucapnya.
Di hadapan polisi tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti tiga buah dompet perhiasan.
"Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah dan terancam dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata AKP Wawan.