Curi 44 Kg Udang Vaname di Tambak, 2 Pemuda Asal Bangka Tengah Ditangkap Polisi

Rachmat Kurniawan
Polisi menangkap pencuri udang di Bangka Tengah (Rachmat Kurniawan/MNC Portal)

"Kami langsung menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian," kata dia.

Dia melanjutkan, kecurigaan juga muncul ketika security menemukan dua pemuda berinisial RV dan DD yang tampak berkeringat dan meminta izin keluar tambak malam itu.

Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan, akhirnya kedua pemuda ini mengakui jika keduanya telah melakukan pencurian udang Vaname.

"Dari hasil pemeriksaan awal kemudian kedua pemuda tersebut mengakui bahwa telah melakukan pencurian udang vaname dengan cara menggunakan jaring udang yang berada ditambak tersebut," kata dua.

Saat ini keduanya telah di amankan di Mapolres Bangka Tengah beserta sejumlah barang bukti berupa Dua karung udang vaname seberat 44 kg, Satu unit sepeda motor yang di gunakan pelaku melancarkan aksinya, dua buah jaring.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurin dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Viral Maling Kirim Surat Permintaan Maaf kepada Korbannya di Mojokerto Berakhir Haru

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Begini Isi Surat Pencuri di Mojokerto usai Gasak Uang demi Bayar Sekolah Anak

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal