Buron Sejak 2017, Terpidana Korupsi di Kepahiang Ubah Identitas dan Nikahi Warga Sumedang

Antara
Terpidana korupsi di Kepahiang, AJ (70) yang telah buron sejak 2017 dieksekusi ke Lapas Bentiring. Kota Bengkulu. (Foto: ANTARA)

KEPAHIANG, iNews.id - Terpidana korupsi di Kepahiang, Bengkulu inisial AJ (70) yang buron sejak 2017 akhirnya tertangkap di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Untuk menghindari penangkapan, AJ mengubah identitasnya dan menikahi perempuan di Sumedang, Jawa Barat.

"Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu dibantu Polres Sumedang berhasil menangkap terpidana kasus korupsi Kabupaten Kepahiang," kata Kepala Kejati Bengkulu Heri Jerman, Jumat (23/9/2022).

Heri mengatakan, AJ ditangkap pada Kamis (22/9/2022) di sebuah tempat di Kabupaten Bandung. Saat itu dia telah mengubah identitasnya sebagai petani dan pemilik kebun untuk mengelabui petugas.

Menurut Heri, AJ adalah tersangka kasus korupsi penyimpangan anggaran pengadaan tanah untuk TPA sampah di Kabupaten Kepahiang pada 2014. Di tengah penyidikan, AJ melarikan diri hingga persidangan kasusnya berlangsung secara in absentia. 

Pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun 9 bulan penjara kepada AJ. Dia juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp668 juta.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
13 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

13 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

1 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal