Baznas Bangka Tengah Tetapkan Zakat Fitrah Rp35.000 Per Jiwa

Antara
Baznas Bangka Tengah menetapkan zakat fitrah dengan uang sebesar Rp35.000 per jiwa. (Foto: ilustrasi)

BANGKA TENGAH, iNews.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bangka Tengah menetapkan zakat fitrah dengan uang sebesar Rp35.000 per jiwa. Nominal itu disesuaikan dengan harga beras terkini Rp14.000 per kilogram.

"Nilai zakat fitrah tersebut ditetapkan berdasarkan harga beras," kata Ketua Baznas Bangka Tengah, Hasyim Sya'roni, Minggu (2/4/2023).

Sya'roni mengatakan, untuk masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga di atas harga standar agar membayar sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi.

"Zakat fitrah mulai dilakukan sejak awal Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri. Ditunaikan melalui masjid atau langsung ke penerima zakat atau melalui Baznas," ujarnya.

Sementara itu nilai zakat mal yang ditentukan Rp1.872.750 yang disesuaikan dengan harga emas saat ini.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rumah Pengoplos Elpiji Subsidi di Bangka Tengah Digerebek Polisi, 4 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Penggerebekan Kampung Narkoba di Bangka Tengah, 6 Orang Ditangkap 1 Ditembak

57 tahun lalu

Ledakan Dahsyat di Bangka Tengah, Ratusan Rumah Warga Rusak

57 tahun lalu

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Orang Tua: Lafal dan Artinya yang Harus Diketahui

57 tahun lalu

Niat Zakat Fitrah, Syarat, Besaran dan Waktu Membayarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal