Bawa 200 Butir Ekstasi dalam Paket Pempek, Kurir Narkotika Ditangkap di Bengkulu

Demon Fajri
BNNP Bengkulu menangkap YR, kurir narkotika yang membawa 200 butir ekstasi dalam paket pempek. (Foto: Demon Fajri)

"Rencananya akan diedarkan di wilayah Bengkulu. Untuk pengirim masih dalam pengembangan," katanya.

Atas perbuatannya, YR ditetapkan menjadi tersangka pengedar narkoba. Dia dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia terancam pidana penjara sekurangnya lima tahun dan maksimal seumur hidup.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gempa Terkini Magnitudo 4,2 Guncang Mukomuko Bengkulu

5 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

23 hari lalu

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Mukomuko Bengkulu, Pusat Gempa di Laut Kedalaman 49 Km

25 hari lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

2 bulan lalu

Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal