Aniaya ART, Anggota Polri di Bengkulu Ditetapkan Tersangka

Antara
Ismail Yugo
Polres Bengkulu menahan BA, anggota Polri yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) di rumahnya. (foto: ANTARA).

"Atas perbuatan tersebut tersangka terancam pasal 44 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT juncto Pasal 64 KUHP," katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang ART perempuan bernama Yesi melaporkan majikannya yang anggota Polri ke Polres Bengkulu karena dianiaya. Tak cuma dianiaya, korban juga tak dibayar gajinya selama lima bulan bekerja.

Yesi mengaku disiram air panas, air cabai, ditusuk besi, leher diikat kabel dan dipukul di bagian mata.

Kekerasan yang dialami Yesi terungkap saat dia keluar rumah dan terlihat oleh tetangganya. Tetangga tersebut lalu mengantar Yesi melapor ke Polres Bengkulu.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

57 tahun lalu

Viral! Wanita Hamil dan Suami Dianiaya 2 Pria di Deli Serdang, Pelaku Bawa Airsoft Gun

57 tahun lalu

Viral Penganiayaan Pasutri di Deli Serdang! Wanita Hamil Ditendang, 2 Pria Ditangkap 

57 tahun lalu

Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok

57 tahun lalu

Kronologi Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal