"Atas perbuatan tersebut tersangka terancam pasal 44 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT juncto Pasal 64 KUHP," katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang ART perempuan bernama Yesi melaporkan majikannya yang anggota Polri ke Polres Bengkulu karena dianiaya. Tak cuma dianiaya, korban juga tak dibayar gajinya selama lima bulan bekerja.
Yesi mengaku disiram air panas, air cabai, ditusuk besi, leher diikat kabel dan dipukul di bagian mata.
Kekerasan yang dialami Yesi terungkap saat dia keluar rumah dan terlihat oleh tetangganya. Tetangga tersebut lalu mengantar Yesi melapor ke Polres Bengkulu.