Aniaya ART, Anggota Polri di Bengkulu Ditetapkan Tersangka

Antara
Ismail Yugo
Polres Bengkulu menahan BA, anggota Polri yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) di rumahnya. (foto: ANTARA).

BENGKULU, iNews.id - Polres Bengkulu menetapkan anggota Polri inisial BA sebagai tersangka penganiayaan. Dia dilaporkan menganiaya seorang asisten rumah tangganya.

"Dari hasil gelar perkara tersebut setuju untuk menetapkan BA sebagai tersangka perkara kekerasan dalam rumah tangga," kata  Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau, Jumat (10/6/2022). 

Dia mengatakan, polisi telah melakukan olah TKP di rumah BA di Kelurahan Sumur Desa, Kota Bengkulu dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Dalam gelar perkara dilakukan 26 adegan penganiayaan yang terjadi di rumah BA. Penyidik menyita barang bukti yakni rekaman CCTV di rumah BA.

Selain itu disita juga alat-alat ayng digunakan untuk menganiaya korban yakni setrika, gulungan kabel dan besi berbagai ukuran.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok

57 tahun lalu

Kronologi Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya

57 tahun lalu

Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Ditemukan Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya

57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal